Kemendag Terbitkan Aturan Baru, UMKM Wajib Tahu

Ray Farandy | 2023-09-10 18:27:08 | 7 months ago
article-sobat-pajak
Kemendag Terbitkan Aturan Baru, UMKM Wajib Tahu

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah merislis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan, Permendag Nomo 31 Tahun 2023 ini merupakan penyempurnaan dari Permendag sebelumnya dan merupakan arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi dan UKM untuk meningkatkan upaya perlindungan UMKM dan pelaku usaha dalam negeri.

Setidaknya ada enam perbedaan signifikan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 jika dibandingkan dengan pendahulunya yaitu Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Berikut perbedaannya:

  1. Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terdapat poin baru terkait definisi model bisnis Penyelenggara Perdaganga Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti lokapasar (marketplace) dan social-commerce. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika dilihat lebih dalam lagi pada pasal 2 ayat 3 Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ada beberapa model bisnis PPMSE seperti ritel online, marketplace, iklan baris online, daily deals, platform pembanding harga dan social-commerce.

Definisi lokapasar (marketplace) adalah penyedia sarana yang keseluruhan atau sebagian proses transaksinya berada di dalam sistem elektronik yang dapat berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah pedagang untuk bisa memasang penawaran barang dan/atau jasa. Sementara, social-commerce merupakan penyelenggara sosial media yang menyediakan menu, fitur atau fasilitas tertentu yang dapat digunakan pedagang untuk memasang penawaran barang atau jasa.

  1. Dalam pasal 19 Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tercantum penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi dari luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang atau merchant ke Indonesia lewat platform e-commerce lintas negara. Di sisi lain, dalam pasal 20 Permendag Nomor 31 Tahun 2023 menyatakan setiap PMSE lintas negara wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekspor-impor serta informasi dan transaksi elektronik.
  2. Adanya daftar barang asal luar negeri (Positive List) yang diperbolehkan langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce (crossborder).
  3. Syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri wajib menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal pedagang, pemenuhan standar SNI dan halal, serta pencantuman label berbahasa Indonesia. Dalam pasal 5 ayat 2 Permendag Nomor 31 Tahun 2023 juga mewajibkan pedagang dari luar negeri menggunakan Bahasa Indonesia yang gampang dimengerti pada deskripsi barang yang dijual serta menyertakan informasi negara asal pengiriman.
  4. Pada pasal 21 ayat 2 Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tertulis adanya larangan marketplace dan social-commerce bertindak sebagai produsen. Selain itu, PPMSE dengan model bisnis seperti social commerce juga tidak boleh memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik.
  5. PPMSE dan afiliasi dilarang untuk menguasai data masyarakat serta wajib memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data pengguna untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.

Social-commerce juga dilarang untuk menyadiakan transaksi pembayaran dan hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa. Sementara itu, sosial media boleh melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik hanya dalam bentuk social-commerce. Hal inilah yang belum diatur dalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Social-commerce akhir-akhir ini marak menjadi sorotan karena banyaknya protes yang dilayangkan kepada Tiktok. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan saat ini Tiktok Shop belum dikenakan pajak e-commerce, meskipun Tiktok sudah melayani transaksi jual beli di platformnya. DJP menyatakan Tiktok hanya terdaftar sebagai perusahaan yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Hal ini mengartikan, DJP hanya menerima pajak dari iklan yang ditayangkan di Tiktok.

Article is not found
Article is not found